Dishubkominfo Sita Atribut di Traffic Light
BENGKULU, BE - Seakan tak ingin kalah dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu menggelar penertiban atribut di 5 kawasan persimpangan di Kota Bengkulu, kemarin. Diantaranya di persimpangan Hibrida, persimpangan Pagar Dewa, persimpangan Polda, persimpangan Padang Harapan dan persimpangan Sedap Malam Penurunan. Namun, penertiban ini hanya ditujukan terhadap atribut yang melekat di tiang traffic light. Kepala Dishubkominfo Kota Bengkulu, Selupati SH, melalui Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Jalur Angkutan Darat, Firdaus MZ, menuturkan, penertiban ini mereka lakukan mengingat pemasangan atribut di traffic light melanggar Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pada Pasal 274 dan 275 UU tersebut tercantum mengenai larangan ini. \"Lebih dari 4 spanduk dan beberapa atribut yang lain kita sita untuk kemudian kita bawa ke kantor. Para pemiliknya bisa mengambilnya kembali dengan membuat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Sebelumnya kami sudah sering mengingatkan. Karena atribut-atribut ini sering membuat hilangnya kontrol IT dan membuat traffic light rusak. Ditambah lagi untuk biaya perawatannya kita tidak ada. Kita juga tidak mempunyai peralatan lengkap untuk melakukan perbaikan. Seperti kendaraan mobil tangga hidrolik kita tidak punya sementara jika lampunya ada yang putus, kita kesulitan untuk menggantinya,\" katanya. Apabila para pemilik spanduk ini mengulangi perbuatannya, lanjut Firdaus, maka pihaknya akan memproses pemiliknya dengan tindak pidana ringan (Tipiring) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam Wilayah Kota Bengkulu. \"Dari 28 traffic light yang kita miliki, akan terus kita pantau. Kalau setelah ini masih ada yang membandel, maka akan kita kenakan Tipiring. Sanksinya denda Rp 5 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan,\" tegasnya. Dengan adanya penertiban ini, Firdaus mengimbau agar semua pihak dapat lebih memperhatikan lokasi pemasangan atribut. Dia menambahkan, pemantauan akan lebih mereka perketat mengingat pada tahun politik ini intensitas pemasangan atribut akan semakin marak. \"Melalui media ini, kami mengharapkan agar semua pihak dapat memasang atributnya pada tempat yang diperkenankan. Misalnya dibillboard yang sudah memiliki izin. Kalau di lampu merah begini nanti rentan rusak. Kita sendiri yang akan repot kalau seandianya traffict light ini nanti tidak berfungsi lagi,\" tutupnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: